Home » , » Di Akhir Masa Jabatan, DPRD Bengkalis Gagal Sahkan Sejumlah Ranperda

Di Akhir Masa Jabatan, DPRD Bengkalis Gagal Sahkan Sejumlah Ranperda

Written By Deny on Rabu, 10 September 2014 | 05.34

Di Akhir Masa Jabatan, DPRD Bengkalis Gagal Sahkan Sejumlah Ranperda
kantor DPRD Bengkalis
Di penghujung masa jabatannya yang tinggal beberapa hari lagi, DPRD Bengkalis menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan laporan sejumlah Panitia Khusus (Pansus) dan pengambilan keputusan, Rabu (10/9/2014).

Sekedar informasi, anggota DPRD priode 2009-2014 akan berakhir masa jabatannya tanggal 15 Desember ini, menyusul akan dilantiknya anggota DPRD terpilih masa bakti 2014-2019.

Agenda rapat paripurna mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang Ranperda Pemekaran Kecamatan, Pengolahan Sampah, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyampaian Pembentukan Kota Duri oleh Komisi I. Sementara Pansus Masalah Lahan PT Arara Abadi gagal dilaporkan, karena ketua pansusnya mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Bengkalis.

Hendri selaku Ketua Pansus Hak Inisiatif Dewan tentang Pemekaran Kecamatan menyampaikan bahwa Kecamatan Mandau layak dimekarkan menjadi tiga kecamatan, yakni Kecamatan Mandau, Kecamatan Bathin Selapan dan Kecamatan Sutan Botuah. Sementara Kecamatan Pinggir dimekarkan jadi dua kecamatan, yakni Kecamatan Talang Mandau dan Kecamatan Pinggir.

Untuk Pansus Ranperda Penggelolaan Sampah disampaikan Anom Suroto. MenurutAnom, Pansus Ranperda penggelolaan sampah yang diajukan Dinas Pasar dan Kebersihan belum dapat menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut. Sementara Pansus RTRW disampaikan juru bicara Pansus RTRW, Kurnianto

Setelah mendengar semua laporan Pansus, pimpinan sidang, Indra Gunawan didampingi Hidayat Tagor Nasution tak dapat melanjutkan sidang untuk mengambil keputusan.

Sebab, dari 38 anggota Bengkalis yang tersisa, yang hadir hanya 20 orang. Dengan demikian berdasarkan jumlah anggota yang hadir rapat paripurna hanya korum untuk mendengarkan laporan Pansus, bukan untuk keputusan. Sebab, untuk mengambil keputusan jumlah anggota yang hadir harus 26 orang atau dua pertiga.

Berkurangnya jumlah anggota DPRD Bengkalis yang hadir di akhir masa jabatan, karena terpilih menjadi anggota DPRD provinsi dan ada yang berhenti disebabkan pindah partai.

"Rapat tersebut untuk menyampaikan laporan, tetapi tidak korum untuk mengambil keputusan atas hasil kerja Pansus," ujar Indra Gunawan usai paripurna.

sumber : goriau.com
Bagikan ke:

Posting Komentar

 
Copyright © riaukepri - All Rights Reserved
Template Craeted by : Agoengsang
Proudly Powered by Blogger